Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (9/2/2023). Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari kubu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin.
Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa dalam repliknya menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. Jaksa menilai pleidoi yang diberikan terdakwa Hendra Kurniawan Cs hanya sekadar perjalanan karier, bukan soal tuntutan.
Adapun dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar menghukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara. Sementara tuntutan untuk Arif Rachman Arifin, jaksa meminta hakim menghukumnya dengan satu tahun penjara.