Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

14 February 2023 11:55

Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan salah seorang pekerja rumah tangga keluarga Ferdy Sambo tersebut secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Vonis tersebut lebih berat dari pidana penjara selama delapan tahun yang jaksa tuntut. Hal yang memberatkan adalah terdawa berbelit-belit dalam sidang, tidak mengakui perbuatannya yang mengakibatkan duka bagi keluarga korban. 

"Hal meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim Morgan Siahaan membacakan amar putusan majelis hakim untuk Kuat Ma'ruf.

Kuat Maruf didakwa membantu tindak pidana dengan tidak melaporkan bahkan membiarkan terjadinya pembunuhan. Kuat Maruf juga pernah mengancam Brigadir J ketika di Magelang, yaitu sehari sebelum eksekusi rencana pembunuhan di Jakarta. 

Keterangan para saksi mengungkap bahwa Kuat Maruf juga yang menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit datang ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuat Maruf sempat jadi buronan. 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X