10 February 2023 11:23
Pakar hukum pidana Jamin Ginting meyakini terdapat dua pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya kalau didudukan menjadi seorang majelis hakim, perhitungan saya adalah pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan, ada dua pelaku utama di sini yaitu bapak Ferdy Sambo dan ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Jamin Ginting.
Jamin menilai kasus ini berawal dari informasi Putri yang menyebabkan Sambo merencanakan pembunuhan. Menurut Jamin, inilah titik awal mula dari kematian Brigadir J.
Lebih lanjut, Jamin memperkirakan hukuman untuk Putri Candrawathi akan lebih berat dari tuntutan jaksa, sedangkan hukuman untuk Ferdy Sambo akan lebih ringan. Hukuman Sambo bisa lebih ringan dari tuntutan karena hakim mungkin saja menilai prestasi-prestasi yang diraihnya selama menjadi anggota kepolisian.