Mulai Hari Ini, Reservasi Tiket Pesawat Wajib Cantumkan NIK

11 August 2021 15:25

Mulai Rabu (11/8/2021), penumpang pesawat diminta mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket. Selain itu dokumen vaksin dan surat keterangan negatif tes hasil PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan juga diperlukan sebagai syarat penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah lain yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)