Aturan Bagi OTG Covid-19 Ikuti Ibadah Puasa

13 April 2021 13:39

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bila seorang pasien tanpa gejala covid-19 masih mampu menjalani ibadah puasa maka ia tetap wajib berpuasa. Namun bila menurut medis berpuasa dapat membahayakan kesehatan pasien covid-19, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib melakukan qadha. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)