Aturan Bagi OTG Covid-19 Ikuti Ibadah Puasa

13 April 2021 13:39

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bila seorang pasien tanpa gejala covid-19 masih mampu menjalani ibadah puasa maka ia tetap wajib berpuasa. Namun bila menurut medis berpuasa dapat membahayakan kesehatan pasien covid-19, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib melakukan qadha. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)