13 April 2021 13:39
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bila seorang pasien tanpa gejala covid-19 masih mampu menjalani ibadah puasa maka ia tetap wajib berpuasa. Namun bila menurut medis berpuasa dapat membahayakan kesehatan pasien covid-19, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib melakukan qadha.