Luhur Hertanto • 30 December 2021 12:30
Untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat-tempat umum. Larangan ini termuat dalam Inmendagri No 66/2021.