Mau Ikut Perayaan Tahun Baru 2022? Ini Aturan Barunya

Luhur Hertanto • 30 December 2021 12:30

Untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat-tempat umum. Larangan ini termuat dalam Inmendagri No 66/2021. 

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X