Luhur Hertanto • 29 September 2021 15:25
Pemerintah menerapkan proses skrining ketat di terminal kedatangan internasional dan aturan karantina delapan hari bagi seluruh penumpang pesawat udara baik dari WNI maupun WNA. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona.