23 June 2020 17:24
Pemkot Makassar bersama tim gugus tugas penanganan percepatan covid-19 membentuk tim Inspektur Covid. Tim tersebut bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan standar covid-19. Tempat usaha yang kedapatan melanggar hingga tiga kali maka akan ditahan surat izin usahanya sementara sanksi individu yang melanggar hingga empat kali akan ditahan KTP.