Pemkot Makassar Sita KTP Warga Pelanggar Protokol Covid-19

23 June 2020 17:24

Pemkot Makassar bersama tim gugus tugas penanganan percepatan covid-19 membentuk tim Inspektur Covid. Tim tersebut bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan standar covid-19. Tempat usaha yang kedapatan melanggar hingga tiga kali maka akan ditahan surat izin usahanya sementara sanksi individu yang melanggar hingga empat kali akan ditahan KTP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)