7 January 2020 20:10
Kementerian Luar Negeri melalui KBRI London sudah memberikan bantuan hukum kepada Reynhard Sinaga, WNI yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam kasus pemerkosaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar Reynhard mendapatkan hak-haknya sesuai hukum di Inggris.