Ketentuan Tempat Ibadah saat Kenormalan Baru

2 June 2020 18:04

Terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 terkait peribadatan selama pandemi covid-19 ternyata mendapatkan respons positif dari umat. Tempat-tempat ibadah akan segera dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan jemaah.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X