2 June 2020 18:04
Terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 terkait peribadatan selama pandemi covid-19 ternyata mendapatkan respons positif dari umat. Tempat-tempat ibadah akan segera dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan demi keselamatan jemaah.