11 December 2020 09:54
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021. Menteri Keuangan menyebut selain mengendalikan konsumsi rokok demi kesehatan, penaikan tarif cukai rokok ini juga mempertimbangkan aspek tenaga kerja, petani dan peredaran rokok ilegal.