Pembuang Sampah ke Mulut Kuda Nil Diperiksa

9 March 2021 23:38

Meski sudah meminta maaf dan mengaku tidak sengaja, pelaku pelemparan botol plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia tetap diperiksa di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Pelaku dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Ringan Terhadap Hewan dengan ancaman pidana 3 bulan.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X