24 March 2020 09:33
Untuk mencegah penyebaran covid-19, Kapolri Jenederal Idham Azis mengeluarkan maklumat yang melarang adanya kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Maklumat ini meminta warga untuk tidak melakukan kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.