28 February 2021 17:39
KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Proyek yang menyeret Nurdin di antaranya Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 Miliar, pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar dan rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata Bira TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar. Selain itu, masih ada rencana untuk proyek lainnya di tahun 2021.