Luhur Hertanto • 9 March 2022 17:50
Mahkaman Agung (MA) memangkas masa pidana penjara Edhy Prabowo sebanyak empat tahun. Maka terpidana skandal suap ekspor benih lobster ini menjadi hanya lima tahun dari sembilan tahun yang divonis oleh PN Tipikor.
Bukan tanpa alasan majelis kasasi MA mengurangi masa hukuman sebanyak itu. Salah satunya mempertimbangkan bahwa terpidana yang mantan kader Partai Gerindra itu telah menujukkan kinerja yang baik semasa menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI.