37 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara

19 September 2020 14:09

Pemprov DKI menindak tegas perkantoran yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Sebanyak 37 perkantoran ditutup sementara. Alasannya karena 20 perkantoran tidak menjalankan protokol kesehatan dan 17 perkantoran lainnya mempunyai pegawai yang terpapar covid-19.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)