14 December 2021 18:45
Ketua Komisi III DPR RI, Arsul Sani pemberatan pidana melalui kebiri yang ditolak oleh kalangan dokter sudah tidak relevan, karena kebiri sudah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia. Terkait siapa mengeksekusi bisa dari tim dokter kejaksaan atau tim dokter dari kepolisian.