Maskur Husain mengaku dirinya dan Robin Pattuju menerima uang suap sekitar Rp3,5 miliar dari Azis Syamsuddin. Uang suap untuk menghilangkan nama mantan Wakil Ketua DPR dari proses hukum kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tersebut dipakai untuk membeli mobil, biaya kampanye pilwakot Ternate 2020 dan nyawer kepada penyanyi di tempat-tenpat hiburan malam.
Pengakuan di atas tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun KPK yang dikonfimasikan majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan diakui oleh Maskur Husain dalam sidang, Senin (20/12/2021). Maskur Husain dan Robin Pattujung masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan 12 tahun atas perbuatan mereka menerima suap senilai total Rp11,5 miliar dari beberapa pihak.