Aturan Ganjil-Genap Diberlakukan di Tol Jabodetabek-Banten-Jabar Selama Libur Nataru
Luhur Hertanto • 2 December 2021 11:36
SHARE NOW
Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genal akan diberlakukan di sejumlah ruas tol di wilayah Banten, Jabodetabek dan Jawa Barat. Di antaranya adalah tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Palimanan-Kanci dan Pagelangan-Cileunyi.
Pembatasan yang bertujuan mengurangi mobilitas warga demi menekan risiko penyebaran covid-19 ini efektif berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sedangkan untuk mencegah terjadi kerumunan warga di rest area tol juga akan diterapkan sistem buka tutup.
"Untuk armada angkutan umum bus wisata diperbolehkan mengangkut penumpang 70?ri kapasitasnya," papar Menhub Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).