20 July 2020 16:54
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan surat amicus curae atau sahabat keadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut bertujuan untuk menghentikan proses peninjauan kembali yang diajukkan Djoko Tjandra terkait kasus hak tagih Bank Bali.