Presiden Beri Rehabilitasi Dua Guru yang Dipecat Usai Bantu Guru Honorer

13 November 2025 14:24

Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah lima tahun berjuang memulihkan nama baik. Keputusan ini menjadi titik terang setelah mereka divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu membayar gaji sepuluh guru honorer di sekolahnya.

Raut haru terpancar di wajah Abdul Muis dan Rasnal saat menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI Angkatan Udara, Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Penyerahan surat rehabilitasi itu dilakukan setelah ada aspirasi masyarakat yang viral di media sosial dan disampaikan melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga ke DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses penyampaian aspirasi itu dilakukan secara berjenjang, setelah menerima laporan dari DPRD Sulawesi Selatan. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Mensesneg dan mengantar kedua guru ke Halim untuk bertemu dengan Presiden Prabowo.

"Kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden dan Alhamdulillah tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua guru ini," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di lokasi, dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.
 

Baca juga: Dapat Rehabilitasi, Guru Luwu Utara: Terima Kasih Bapak Presiden

Hal senada diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Prasetyo Hadi menegaskan pemberian rehabilitasi itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan bagi para pendidik. Menurutnya, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan nama baik kedua guru dan menjadi pembelajaran bersama agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Semoga keputusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru kita hormati dan juga kepada masyarakat," ujar Prasetyo.

Kronologi Pemecatan Dua Guru Asal Luwu Utara

Sebelumnya kedua guru ASN SMA Negeri 1 Luwu Utara itu divonis bersalah di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Keduanya dihukum buntut dari pungutan Rp20.000, yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Abdul Muis dan Rasnal kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN. Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden, nama baik dan hak keduanya akan dipulihkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)