7 May 2025 12:40
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuntut terdakwa Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, dengan kurungan penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah kurun waktu tahun 2022-2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Tumpang Sugian berupa pidana penjara selama lima tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Denny Mahendra Putra, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A khusus, Tangerang, Banten, Selasa sore, 6 Mei 2025.
Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A khusus, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa sore, 7 Mei 2025.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Kasus Korupsi di Taspen yang Merugikan Negara Rp1 Triliun |