Kades Wanakerta Dituntut 5 Tahun Penjara

7 May 2025 12:40

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menuntut terdakwa Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, dengan kurungan penjara selama lima tahun atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah kurun waktu tahun 2022-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap Tumpang Sugian berupa pidana penjara selama lima tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Denny Mahendra Putra, dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A khusus, Tangerang, Banten, Selasa sore, 6 Mei 2025.

Pengadilan Negeri Tangerang kelas 1 A khusus, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa sore, 7 Mei 2025.
 

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Kasus Korupsi di Taspen yang Merugikan Negara Rp1 Triliun


Terdakwa yang merupakan Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, hadoir dalam persidangan. Sidang juga dihadiri beberapa saksi pelapor. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 263  KUHP tentang pemalsuan karena dengan sengaja memalsukan surat palsu atau dipalsukan, sehingga menimbulkan kerugian. 

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Andri Saputra mengakui menghormati tuntutan jaksa dan akan ajukan nota pembelaan atau pledoi, karena jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kunci dalam persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)