10 January 2025 10:57
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan membongkar pagar di tepi laut Tangerang, Banten, jika terbukti tak berizin dan melanggar kegiatan pemanfaatan ruang laut.
"Pasalnya yang namanya penggunaan ruang laut yaitu harus punya izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Kalau tidak ada izin KKPRL-nya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," jelas Sakti Wahyu Trenggono di Karawang, Kamis, 9 Januari 2024.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut sepanjang 36,16 Km tersebut. Dirinya telah meminta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk melihat langsung ke lokasi dan mengecek pemasangan pagar laut.
"Kita sudah turunkan Direktur Jenderal SKKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL nya atau tidak. Kalau tidak ada izinnya, kita akan berikan peringatan," ungkap Wahyu.
Baca juga: Rupiah Masih di Level Rp16.200/USD |