Menteri KKP Terjunkan Tim Cek Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Tangerang

10 January 2025 10:57

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan akan membongkar pagar di tepi laut Tangerang, Banten, jika terbukti tak berizin dan melanggar kegiatan pemanfaatan ruang laut.

"Pasalnya yang namanya penggunaan ruang laut yaitu harus punya izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Kalau tidak ada izin KKPRL-nya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran," jelas Sakti Wahyu Trenggono di Karawang, Kamis, 9 Januari 2024.

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu akan menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan perizinan dari pembuatan pagar laut sepanjang 36,16 Km tersebut. Dirinya telah meminta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan untuk melihat langsung ke lokasi dan mengecek pemasangan pagar laut.

"Kita sudah turunkan Direktur Jenderal SKKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL nya atau tidak. Kalau tidak ada izinnya, kita akan berikan peringatan," ungkap Wahyu.
 

Baca juga: Rupiah Masih di Level Rp16.200/USD

Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas yakni dengan cara membongkarnya, jika terbukti pemasangan pagar laut tersebut tak sesuai dengan aturan yang ada. "Pasti dicabut bangunan-bangunan yang ada di situ jika tak ada izinnya," tegasnya.

Munculnya pagar bambu tersebut membuat para nelayan di sekitar Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, khawatir dengan mata pencahariannya. Selain telah menutup akses para nelayan, pagar juga melenyapkan ikan yang ada di tempat berdirinya bambu itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)