Waspada Bahaya Cesium-137, Ini Langkah Darurat yang Dilakukan Pemerintah

10 October 2025 15:25

Paparan zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat. Zat ini dikenal memiliki efek samping jangka panjang yang berbahaya. Mulai dari peningkatan risiko leukimia, kanker tiroid, gangguan sistem imun, hingga kerusakan sistem saraf.

Kelompok yang paling rentan terhadap paparan Cs-137 adalah anak-anak dan ibu hamil, karena sel tubuh mereka lebih sensitif terhadap mutasi genetik. Kontak langsung Cs-137 dengan kulit dapat menimbulkan ruam merah, gatal, bengkak, pembentukan lepuh, dan kerontokan rambut.

Selain bagi kesehatan, dampak lingkungan akibat pencemaran Cs-137 juga masif. Tanah yang tercemar kehilangan kesuburan karena radioaktif merusak struktur ekosistem.

Apabila mencemari air, zat ini berbahaya bagi biota akuatik yang menyebabkan mutasi genetik pada ikan dan mengganggu keseimbangan rantai makanan. Bahkan, Cs-137 dapat diserap tanaman dan masuk ke hewan ternak, yang kemudian dikonsumsi manusia, menjadikannya bagian dari rantai makanan.

Kasus ini mencuat setelah produk udang beku dari PT BMS Cikande yang diekspor ke Amerika Serikat terdeteksi oleh Food and Drug Administration (FDA) mengandung Cs-137.

Penyelidikan bersama langsung dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait. Awalnya menemukan material logam bekas scrap metal yang terindikasi mengandung zat radioaktif di penampungan besi sekitar wilayah industri.

Total, ditemukan 32 titik kontaminasi. Sebanyak 10 titik berada di luar kawasan industri, sementara 22 titik lainnya berada di area industri Cikande, mencemari fasilitas seperti generator dan storage pabrik.

 

Untuk mengatasi temuan ini, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan Cikande sebagai Kejadian Khusus Radiasi Cs-137. Langkah darurat dan prioritas yang dilakukan meliputi:

  1. Dekontaminasi: Material scrap metal yang terkontaminasi diamankan dan dipindahkan ke fasilitas penyimpanan sementara (interim storage). Tanah yang terkontaminasi juga digali sedalam 20 hingga 30 sentimeter.
  2. Pembatasan Area: Zona aman ditentukan dengan pemasangan perimeter keamanan dan pembatasan akses publik ke area laju radiasi tinggi. Pemantauan radiasi dilakukan secara terus-menerus.
  3. Koordinasi Lintas Lembaga: BAPETEN, Kementerian LHK, Kementerian KKP, dan Polri bekerjasama dalam penyelidikan, pengamanan, dan penegakan hukum terkait dugaan impor ilegal scrap metal.
  4. Regulasi dan Pembatasan Impor: Pemerintah menghentikan izin rekomendasi impor scrap metal dan memperkuat regulasi pengawasan bahan radioaktif untuk mengurangi risiko masuknya material berbahaya ke Indonesia.

Pemerintah juga menekankan pentingnya komunikasi publik dan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai status kontaminasi, wilayah aman, dan tindakan pencegahan, serta pemantauan jangka panjang untuk memastikan tidak ada kontaminasi residual.

 

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)