Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang notaris di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Kedua tersangka diketahui merupakan ayah dan anak, di mana sang anak masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mengungkapkan motif atau pemicu pembacokan ini adalah masalah asap pembakaran sampah yang terjadi satu bulan lalu.
Kronologi Kejadian
Kasus berawal saat korban melintas di depan rumah pelaku dan menanyakan kembali permasalahan sampah tersebut. Dari percakapan itu, keduanya terlibat perdebatan. Setelah berdebat, korban sebenarnya sudah meninggalkan lokasi kejadian.
Namun, pelaku yang sudah terpancing emosi kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang dan mengejar korban. Saat itulah terjadi pembacokan yang mengenai bagian kepala, membuat korban terjatuh, dan selanjutnya diserang secara bertubi-tubi.
Tragisnya, dalam melakukan aksi tersebut, pelaku dibantu oleh anaknya yang masih di bawah umur. Warga sekitar sempat menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan sebelum tiba di rumah sakit.
"Pasal yang sementara kami terapkan yaitu Pasal 338, kemudian juncto Pasal 170 (tentang pengeroyokan)," ujar AKP Budi Adi.
"Namun untuk perencanaan (Pasal 340), masih kami dalami apakah masuk dalam unsur perencanaan atau tidak. Kami masih sementara dalami. Dan untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Insyaallah setelah rampung, kami akan melakukan rekon (rekonstruksi) di TKP untuk mendalami kejadian," tambahnya.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)