Satria Arta Sudah Tidak Terikat TNI AL

24 July 2025 09:26

Pihak TNI Angkatan Laut menegaskan status Satria Arta Kumbara yang tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut. Satria terbukti bersalah atas tindak pidana desersi yang dilakukannya dalam waktu tertentu.

Beberapa waktu lalu Satria Arta Kumbara kembali mengunggah video permohonan maaf dan menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Satria mengaku bergabung dengan militer Rusia semata-mata untuk mencari nafkah dan bukan untuk mengkhianati bangsa.

Sebelumnya Satria Arta adalah prajurit aktif di Korps Marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua. Namun sejak 13 Juni 2022 Satria dinyatakan desersi karena meninggalkan kesatuannya tanpa izin dan tidak kembali.

Akibat tindakannya, Pengadilan Militer 208 Jakarta menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta in absensia dan juga pemecatan dari Dinas Militer pada April 2023.
 

Baca: Desersi & Jadi Tentara Rusia, Bisakah Satria Arta Kumbara jadi WNI Lagi?

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Kadis Penal Laksamana Pertama Tunggul menegaskan Satria sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan laut. 

"Yang jelas saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut. Di sisi lain
tentunya TNI Angkat Laau tetap akan memegang putusan pengadilan militer II/08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap di mana menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Laksamana Pertama TNI Tunggul dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 24 Juli 2025.

Status Kewarganegaraan Satria

Pihak Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menegaskan banyak hal yang harus dipenuhi oleh Satria Arta Kumbara, mantan marinir yang menjadi tentara bayaran di Rusia jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia.

Menurut undang-undang, seseorang yang secara aktif bergabung dalam Dinas Militer Negara Asing otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

"Sampai dengan saat ini kami belum menerima surat permintaan resmi dari kementerian lembaga terkait ya, baik itu Kementerian Luar Negeri atau mungkin juga dari Mabes TNI atau juga dari kepala staf TNI Angkatan Laut dan lain sebagainya. Malah justru saat ini kami sedang berkirim surat kepada mereka khususnya teman-teman di TNI Angkatan Laut untuk menanyakan mengenai kronologis kepada yang bersangkutan terutama dalam kedinasan selama ini di TNI Angkatan Laut. Kapan yang bersangkutan tidak aktif lagi dalam kedinasannya," tutur Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo.

"Ketika orang ingin mencari pekerjaan kemudian memilih warga negara itu adalah bagian dari hak asasi seseorang. Tapi dalam peraturan perundang-undangan kita, baik undang-undang ke undang-undang tersebut mengatur secara jelas ketika seseorang itu aktif atau bergabung dalam dinas tugas militer negara asing, maka otomatis yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya," tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)