24 December 2025 20:35
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan dokumen legalitas dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan tarif nol rupiah kepada empat warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari Program Lentera, sebuah inisiatif strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi warga Filipina atau keturunannya yang berada di Indonesia, tapi belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Program ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, serta Konsulat Jenderal Republik Filipina. Langkah pemberian izin tinggal tarif Rp0 ini diambil sebagai wujud kehadiran negara dalam mencegah terjadinya statelessness (tanpa kewarganegaraan) serta penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina.
Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kemenko Kumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan mekanisme pemberian status ini.
"Targetnya adalah orang-orang yang sudah terverifikasi sebagai warga negara Filipina. Untuk tahun depan akan kita adakan lagi (program ini). Kita sangat tergantung dari Konsulat Filipina untuk memberikan paspor," ujar Surya Mataram.
Ia menegaskan, jika pihak Filipina telah menerbitkan paspor bagi warga tersebut, maka Indonesia akan menerbitkan izin tinggal secara gratis. Hal ini didasari oleh asas timbal balik (reciprocal) antar kedua negara.
"Apabila yang bersangkutan diberikan paspor, kita akan memberikan izin tinggal, dan izin tinggal ini Rp0 (gratis). Ini asas resiprokal, karena warga negara kita di Filipina pun tidak dipungut bayaran terkait izin tinggalnya. Begitu juga warga negara Filipina yang ada di negara kita, tidak kita pungut bayaran," pungkasnya.