2 January 2026 15:12
PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga, kembali melakukan penyesuaian harga berkala untuk produk Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi Pertamax Series dan Dex Series. Penyesuaian harga ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2026, dan menjadi kado tahun baru bagi pengguna BBM non-subsidi Pertamina.
Penyesuaian harga ini dilakukan dengan mengacu pada formula harga dari pemerintah, serta mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia seperti Min of Plat Singapore (MOPS) atau Argus. Selain itu, penentuan harga ini juga mempertimbangkan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, di mana tren harga minyak dunia sepanjang Desember 2025 cenderung mengalami penurunan.
Harga BBM non-subsidi Pertamina bervariasi di setiap daerah, tergantung pada tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan masing-masing provinsi. Khusus di wilayah yang menerapkan PBBKB 5 persen, seperti DKI Jakarta, semua produk non-subsidi mengalami penurunan harga.
Berikut adalah daftar harga baru per 1 Januari 2026 di wilayah dengan PBBKB 5 persen: