Hasyim Asy'ari Punya Banyak Skandal Sebelum Dipecat

4 July 2024 14:34

Pemecatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sudah dianggap tepat karena Hasyim banyak melakukan tindakan-tindakan yang kurang berkenan sebagai orang dengan wibawa dan posisinya. Perilaku asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag ini merupakan pelanggaran terakhir yang akan dilakukan oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Hasyim Asyari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah membebaskannya dari tugas berat sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap memaksa Hasyim mengakhiri tugas sebagai penyelenggara pemilu.
 

Baca: Dipecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah

"DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya menjadi teradu, dan sebagaimana diketahui substansi dari putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua, saya ingin mengucapkan alhamdulillah dan menyampaikan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU," ungkap Hasyim pasca persidangan Rabu, 3 Juli 2024.

Hasil sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024 siang, memutuskan Hasyim terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap salah seorang PPLN wilayah Eropa. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito.

Korban berinisial CAT sebagai pengadu menghadiri langsung sidang pembacaan putusan perkara teradu Hasyim Asyari. CAT ingin melihat langsung bagaimana hukum di Indonesia ditegakkan. 

"Saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya ingin melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan. Saya juga ingin menginspirasi kepada semua korban kasus apapun itu," ungkap CAT usai sidang putusan.

Sebelumnya, Hasyim Asyari juga pernah dijatuhkan hukuman sanksi peringatan keras dalam perkara asusila kepada seorang Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni  atau 'Wanita Emas'. Kala itu, Hasnaeni melaporkan Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.
 
Baca: Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, putusan DKPP yang dinilai ekstrem sudah tepat karena Hasyim dinyatakan melakukan perbuatan berulang-ulang dalam kasus asusila.

"Menurut saya sejauh ini DKPP sudah melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional, berupaya untuk mengambil keputusan yang betul-betul objektif bahkan mempertimbangkan keberlangsungan tahapan-tahapan penyelenggaran pemilu," jelas Ahmad.

Pemberhentian tetap Hasyim Asyari menjadi pengingat bagi KPU dan Bawaslu agar selalu bertindak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)