Dirut Garuda Indonesia Dilaporkan ke Polisi

21 December 2023 08:20

Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan berupa penghentian secara sepihak pemotongan iuran anggota serikat karyawan Garuda. 

Laporan dibuat oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda, Dwi Yulianta dengan ditemani kuasa hukum Tomy Tampatty. Dwi Yulianta menjelaskan, manajemen Garuda Indonesia telah menghentikan secara sepihak pemotongan iuran anggota Sekarga yang biasa dilakukan dari gaji karyawan tiap bulannya. 

Penghentian dilakukan per 27 November 2023. Kuasa hukum Sekarga, Tomy Tampatty menilai adanya dugaan tindak pidana kejahatan dalam perkara ini sebagaimana dalam Pasal 28 juncto Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

"Patut diduga ini bagian dari menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja. Jadi ketika distribusi iuran itu disetop, otomatis Serikat Pekerja akan mati suri," kata kuasa hukum Sekarga, Tomy Tampatty. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)