Jakarta: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Abdul Karim berjanji menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terbukti bersalah dalam kasus tujuh jenazah remaja di kali Bekasi. Sebanyak 17 anggota kepolisian diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Apabila kita temukan di situ ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kita tindak tegas,” ujar Irjen Pol Abdul Karim, dikutip pada Jumat, 27 September 2024.
Irjen Pol Abdul Karim mengungkapkan kasus ini akan diusut
Polda Metro Jaya. Propam hanya memberikan asistensi agar pengusutan kasus ini transparan.
“Memang penanganannya kita berikan sepenuhnya ke Polda Metro, tapi kita tetap memberikan asistensi, seperti itu. Harus lakukan ini, harus lakukan ini. Supaya publik juga transparan,” imbuh Irjen Pol Abdul Karim.
Irjen Pol Abdul Karim juga menegaskan kasus ini tidak hanya dipegang pihak internal. Masyarakat, Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas), Indonesia Police Watch (
IPW), serta lembaga lainnya harus terlibat.
“Dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal supaya terbuka, transparan, dan objektif . Jangan hanya dari internal kita saja,itu yang saya dorong,” ujar Irjen Pol Abdul Karim.