25 September 2024 13:34
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik memastikan hasil Sirekap tidak akan berbeda dengan formulir C hasil pleno pada perhitungan suara Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024. Format sistem Sirekap yang didesain KPU tidak bisa diubah dengan segala cara.
Idham menjamin digitalisasi PDF oleh KPU tidak dapat mengubah data dengan cara apapun. PDF di formulir C hasil sudah terlindungi teknologi digitalisasi. Teknologi baru yang dibuat bertujuan untuk menghindari pihak berkepentingan yang berniat untuk mengubah isinya.
Baca Juga: Pesan Jokowi di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024 |