Pemilik Kedai Miras Oplosan di Subang Ditangkap

30 October 2023 23:16

Setelah dinyatakan buron, pemilik kedai miras yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia akhirnya ditangkap jajaran Polres Subang di wilayah Bandung Barat. Tersangka merupakan pasangan suami istri warga Sarireja, kecamatan Jalancagak, Subang.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti miras oplosan dan sebuah kendaraan sedan yang digunakan tersangka untuk melarikan diri. Tersangka atas nama Natalinay Naibaho dibantu istrinya Rita Hediani diketahui sudah menjalani bisnis miras oplosan selama enam bulan.
 
Sementara itu, Kapolres Subang mengatakan jumlah korban tewas akibat miras tersebut menjadi 12 orang. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang kami persangkakan yaitu pasal 204 KUHP atau pasal 146 jucto 140 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)