8 October 2023 13:11
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyegel 10 lahan perusahaan perkebunan sawit di sejumlah Kabupaten di Kalimantan Barat.
Kementerian LHK bersama dengan kepolisian dan kejaksaan akan melakukan penegakan hukum pidana berlapis bagi para pelaku.
10 perusahaan yangg disegel KLHK berada di Kabupaten Ketapang, Landak, Sambas, Sanggau dan Bengkayang. Luas lahan dari masing-masing perusahaan pemilik lahan bervariasi, mulai puluhan hektare hingga 1,7 hektare.
Selain memasang plang peringatan dan larangan beraktivitas, petugas juga memasang garis polisi di areal yang disegel. Tindakan teggas tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi dam masyarakat yang lahannya terbakar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut, KLHK akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif pembekuan, pencabutan izin serta menuntut ganti rugi lingkungan hingga pidana kepada perusahaan yang terbukti lalai dalam pengawasan kebakaran hutan dan lahan.
Ia menelaskan bahwa sampai saat ini yang menjadi tantangan KLHK untuk mengusut kasus pembakaran lahan dan hutan adalah minimnya data lengkap dari pemilik lahan yang terbakar.