Petugas Imigrasi Tangkap 7 Buronan Polisi Tiongkok

22 November 2023 16:00

Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membekuk tujuh warga negara asing (WNA) Tiongkok. Mereka merupakan buronan kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Mereka telah bersembunyi di Indonesia selama beberapa waktu sebelum akhirnya tertangkap. Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, salah satu WNA Tiongkok ditangkap ketika sedang bermain sepak bola.

Ia adalah XY, WNA Tiongkok, 52 tahun, yang terlibat kasus penyelundupan orang di negaranya. XY yang sedang beristirahat di luar lapangan bola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, terlihat kebingungan saat didatangi petugas imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan, XY termasuk satu dari total tujuh WNA Tiongkok yang diamankan petugas dalam kurun waktu sebulan belakangan.

"Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa," kata Sandi, Rabu, 22 November 2023.

Sandi mengatakan, tujuh WNA yang ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42) dan HL (51). XY dan YW sudah dideportasi lebih dulu. Sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.

"Ini yang kita tampilkan tinggal lima, karena yang dua itu sudah dideportasi," kata Sandi.

Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan para DPO ini memiliki kasus yang berbeda-beda. Seperti CJ dan YW tidak saling mengenal namun keduanya merupakan buronan kasus economic crime.

"CJ merupakan DPO terkait penipuan uang, sementara YW masuk dalam DPO terkait penggelapan dana masyarakat, berdasarkan Surat Kedutaan Besar Tiongkok," kata Bong Bong.

Sementara tiga lainnya, WY, WL dan CW merupakan DPO terkait kasus kejahatan dunia maya atau cyber crime. Ketiganya tergabung dalam satu jaringan.

Pendeportasian terhadap ketujuh WNA China ini dilakukan karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)