TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut, Ketua MPR: Bung Karno Tidak Pernah Mengkhianati Bangsa

9 September 2024 15:20

Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno menghadiri penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967. Di kesempatan ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa.

"Ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," ucap Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 September 2024.
 

Baca:
Soekarno Dinilai Selalu Pikirkan Kepentingan Bangsa

Pimpinan MPR RI periode 2019-2024 ini juga berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Bung Karno atas ketidakpastian hukum yang adil. Bamsoet mengatakan bahwa perlu adanya sosialisasi terhadap pencabutan MPRS No. XXXII/MPRS/1967.

“Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” lanjut Bamsoet.

Adapun isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno, maka tuduhan yang tedapat dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)