Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tak Diakui

6 October 2024 19:09

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) menyebut gelar Honoris Causa (H.C.) yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia untuk Raffi Ahmad tidak sah. 

Menurut Dirjen Diktiristek Abdul Haris, UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Ia juga menjelaskan ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Tanpa izin operasional penyelenggara pendidikan tinggi tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujar Abdul Haris, baru-baru ini.
 

Baca juga: Kontroversi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad

Sebelumnya, artis sekaligus pengusaha Raffi Ahmad menerima gelar doktor kormatan UIPM di Thailand untuk disiplin ilmu Event Management and Global Digital Development. 

Dalam unggahannya di Instagram, Raffi menuliskan bahwa dirinya dianggap telah berkontribusi di dalam pengembangan industri hiburan konvensional luring dan digital di Indonesia selama puluhan tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)