17 October 2026 19:54
Penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih terlalu didominasi oleh kegiatan pemadaman dibandingkan pencegahan. Padahal, kunci utama untuk mengatasi bencana tahunan ini terletak pada skema pencegahan yang terencana dan konsisten di lapangan.
Pakar Forensik Kebakaran Hutan IPB, Bambang Hero Saharjo, menegaskan bahwa porsi pencegahan karhutla saat ini belum optimal dan belum mampu mengimbangi dinamika bencana di lapangan. Kondisi tersebut diperparah oleh pengawasan lahan gambut yang kerap terlambat.
"Porsi pencegahannya itu masih belum optimal, belum bisa mengimbangi apa yang terjadi di lapangan. Kita masih berkutat dan berkeinginan besar kegiatan didominasi oleh pemadaman, padahal kuncinya ada di pencegahan," ujar Bambang Hero Saharjo dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Bambang menjelaskan bahwa ekosistem gambut seharusnya dikawal sejak awal dengan menjaga tinggi muka air kurang dari 40 cm agar permukaan tanah tetap lembap. Ketika batas tinggi muka air ini terlewati, tanah gambut akan mengalami pengeringan cepat (drying process) yang memicu kebakaran hebat.
Akibat lambatnya antisipasi terhadap fenomena iklim seperti El Niño, pelepasan emisi karbon melonjak drastis. Berdasarkan data Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS) periode 6-16 Oktober, Kalimantan Tengah melepaskan 8,26 juta ton karbon, disusul Sumatra Selatan sebesar 5,15 juta ton, dan Kalimantan Barat sebanyak 2,73 juta ton.
Ia mengingatkan bahwa dampak kebakaran pada ekosistem gambut tergolong sangat parah dan membutuhkan waktu yang amat lama untuk dipulihkan.
"Untuk mengembalikan gambut yang terbakar setebal 10 cm itu membutuhkan waktu 50 sampai 100 tahun. Itulah kenapa kami para ahli mewanti-wanti jangan sampai itu rusak, karena untuk pemulihannya susah sekali,"ungkapnya.
Mengenai kelembagaan penanganan gambut, Bambang menyoroti pentingnya independensi badan pengelolaagar dapat mengambil keputusan tegas tanpa intervensi pihak luar. Selain itu, pandangan teknis dari para pakar harus benar-benar diakomodasi dalam pengambil kebijakan.
"Badan itu harusnya independen dalam artian bisa mengambil keputusan sendiri dan tidak boleh diintervensi. Suara yang disampaikan oleh para ahli di dalam badan baru itu mestinya didengar," tutur Bambang.
Terkait keterlibatan perusahaan atau pemilik konsesi lahan, Prof. Bambang mengapresiasi langkah Mabes Polri dan jajaran Polda yang makin gencar melakukan penindakan hukum terhadap korporasi. Namun, ia mengutarakan adanya hambatan pembuktian di lapangan, terutama ketika korporasi enggan membuka data perizinan seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Ada beberapa data yang mereka simpan dan tidak keluar, seperti IUP atau HGU, karena mereka tahu kalau data itu kita dapatkan, kita bisa merekonstruksi untuk memastikan apakah kebakaran terjadi tahun ini saja atau tahun-tahun sebelumnya," jelas Bambang.
Sebagai langkah nyata ke depan, Bambang mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan tiga langkah utama: