15 July 2019 16:21
Untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok, Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi iklan rokok di media sosial yang tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sampai saat ini sudah ada 114 kanal yang diblokir dari berbagai platform medsos seperti Instagram, Facebook, dan Youtube.