Pelaku Hoaks Kerusuhan Pascapilpres Ditangkap

30 April 2019 01:21

Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku penyebar hoaks kerusuhan saat pengumuman hasil pilpres 22 Mei mendatang. Pelaku berinisial SA dijerat undang-undang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)