Pelaku Hoaks Kerusuhan Pascapilpres Ditangkap

30 April 2019 01:21

Tim Cyber Crime Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pelaku penyebar hoaks kerusuhan saat pengumuman hasil pilpres 22 Mei mendatang. Pelaku berinisial SA dijerat undang-undang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)