Pemilik Lahan di Haji Nawi Diberi Waktu Empat Hari Kosongkan Lahan

25 October 2017 22:26

Wali Kota Jakarta Selatan menetapkan tenggat waktu empat hari kepada pemilik lahan di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan untuk segera mengosongkan lahannya. Instruksi ini terkait putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sengketa pembangunan stasiun MRT.



Close Ads X
Close Ads X