2 March 2018 18:33
Terdakwa kasus ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Hakim memvonis Jonru dengan hukuman satu tahu dan enam bulan penjara. Atas putusan tersebut Jonru akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.