Bawaslu: Parpol Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu Bisa Ajukan Sengketa

17 February 2018 13:23

KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan Misbach menyatakan bila kedua parpol itu keberatan, maka bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI dengan masa waktu tiga hari kerja setelah penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
\r\n
\r\n 



Close Ads X
Close Ads X