9 June 2017 10:33
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi aturan tentang kewajiban bagi lembaga keuangan untuk melaporkan data rekening nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Jika semula batas minimumnya adalah Rp 200 juta, kini jumlahnya naik menjadi Rp 1 miliar ke atas.
\r\n
\r\n
\r\n
\r\n