Kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto Tak Ajukan Eksepsi
9 March 2017 13:07
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Dua terdakwa kasus korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.