Pakar: Ahli Pidana Harus Gamblang Jelaskan Niatan Ahok Singgung Al Maidah

14 March 2017 09:55

Sidang ke-14 kasus dugaan penodaan agama menghadirkan lima saksi dari pihak terdakwa yang salah satunya saksi ahli pidana. Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai ahli pidana ini harus menjelaskan secara gamblang niatan Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu.



Close Ads X
Close Ads X