Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas dalam Kasus Penimbunan Solar Ilegal

30 October 2023 23:31

Terdakwa mantan perwira polri Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar illegal. Usai mendengar vonis bebas, Achiruddin sujud syukur dan memeluk orang tua serta istri.

Sidang perkara solar ilegal yang melibatkan mantan perwira polri yang pernah berdinas di Polda Sumut, Achiruddin Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin sore, 30 Oktober 2023.
 
Majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan penuntut umum dan mengembalikan barang bukti yang sudah disita.

Atas vonis ini, jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana kurungan enam tahun penjara akan melakukan diskusi apakah akan mengajukan banding atau tidak.
 
Diketahui, kasus ini bermula pada April 2023 saat penyidik Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Achiruddin Hasibuan. Disekitar rumah Achirudin, polisi menemukan gudang solar beserta mobil tangki modifikasi yang menampung ribuan liter solar subsidi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)