KPK tengah mendalami laporan harta kekayaan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong setelah sebagian masyarakat melihat kejanggalan dalam laporan tersebut. Pasalnya dalam LHKPN Tom Lembong, tercatat tidak memiliki rumah dan juga kendaraan.
Menurut KPK, penyelenggara negara yang tidak memiliki rumah dan kendaraan bermotor tidak termasuk kriteria mencurigakan yang harus diklarifikasi.
Meski demikian, KPK tengah membandingkan laporan harta kekayaan terakhir Tom Lembong dengan laporan-laporan sebelumnya, sebagai tindak lanjut penilaian sebagian publik soal laporan harta Thomas Lembong.
Harta Thomas Lembong menjadi solotan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan impor gula dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Pada 2020, harta Tom tercatat mencapai Rp101,4 miliar. Dalam laporannya ini, Tom mengaku tidak memiliki rumah atau kendaraan bermotor. Ini menjadi sorotan sebagian publik.
KPK menyatakan akan memberikan data LHKPN Tom Lembong, jika diminta oleh penegak hukum lainnya. Hingga kini Kejagung belum juga menanyakan berkas tersebut ke KPK.
"Jika memang dibutuhkan informasi ataupun data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum tersebut, tentu KPK sangat terbuka untuk memberikan dukungannya," jelas anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus importasi gula, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).