16 May 2024 17:20
Jakarta: Sejumlah daerah mulai memperketat kegiatan study tour dan acara perpisahan sekolah. Hal ini berimbas dari kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat.
Ada yang sudah melarang sekolah untuk tidak melakukan study tour dan acara perpisahaan. Tidak sedikit juga yang belum melarang, namun memperketat pengecekan kondisi bus dan sopir.
1. Jakarta
- Diatur dalam SE nomor e-0017/se/2024 sejak 30 April.
- Kegitan perpisahan dan study tour hanya boleh dilaksanakan di lingungan sekolah
2. Jawa Barat
- Pemberlakukan aturan yang lebih ketat terkait keamanan kendaraan harus berizin, kondisi pengemudi fit, serta meminta izin dari dinas terkait.
3. Kuningan
- Diimbau lewat SE non 400.3/1522/umum.
- Melarang pelaksanaan study tour keluar kota
4. Pangandaran
- Disdikpora mengimbau pelaksanan study tour hanya di sekitar wilayah Jawa Barat.
- Sekolah harus memperhatikan keamanan peserta, kendaraan, dan jalur wisata.
5. Cirebon
- Study tour hanya di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
- Sekolah tidak boleh wajibkan siswa ikut study tour.
6. Depok
- Surat Edaran Pemprov Jawa Barat nomor 64/pk.0/kesra
- Study tour hanya di Jawa Barat.
- Ada surat pemberitahuan, jadwal perjalanan, dan keterangan kendaraan layak pakai dari dinas perhubungan.
7. Bogor
- Diatur lewat surat edaran.
- Study tour hanya dilakukan di dalam kota
8. Cimahi
- Pihak sekolah harus melampirkan rekomendasi Dishub berupa hasil uji KIR bus.
9. Tangerang Selatan
- Tunda kegiatan study tour keluar daerah
- Diganti dengan kegiatan edukasi, acara musik, dan sebagainya.
10. Jawa Tengah
- Melarang sementara penyelenggaraan study tour pada 2024
11. Sumatra Selatan
- Meminta sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan study tour dan perpisahan.
- Memperhatikan kondisi cuaca dan lokasi kegiatan