Evaluasi Mudik, Menhub Bahas Kemungkinan Sanksi PO Rosalia Indah Usai Kecelakaan

11 April 2024 19:04

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bahas soal kemungkinan kementerian menjatuhkan sanksi pada perusahaan otobus (PO) jika diketahui mempekerjakan sopir bus lebih dari delapan jam. 

Hal tersebut disampaikan Menhub saat menanggapi peristiwa kecelakaan bus Rosalia Indah, yang menelan korban jiwa sebanyak 7 orang di Tol Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. 

"Ada beberapa yang sudah kita atur, sopir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi dalam jumpa pers di gedung Jasa Marga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 11 April 2024.

Budi mengatakan, hingga kini penyelidikan penyebab kecelakaan masih berlangsung. Nantinya Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan meneliti duduk perkara kecelakaan.

"Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana," ucap Budi Karya Sumadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)